Login

Email atau password salah!

Dashboard Utama

Selamat Datang di Sistem Rekam Medis Life Care

Pasien per Gender

Pasien per Kecamatan

Profesi Tim Medis

Sebaran Wilayah Mitra

  • Memuat data...

Tren Kunjungan (7 Hari Terakhir)

Aktivitas Terkini

Rekam Medis Pasien Life Care

Total Pasien

Pasien per Jenis Kelamin

Daftar Pasien

  • Memuat daftar pasien...

Data Homecare Staf

Daftar Anggota Tim Medis

    Jenis Layanan

    • LAYANAN JASA PERAWAT LANSIA
    • LAYANAN JASA PERAWAT PADA PASIEN DENGAN PEMASANGAN DAN PERAWATAN ALAT MEDIS
    • LAYANAN JASA PERAWATAN LUKA DI RUMAH
    • LAYANAN JASA MANAJEMEN STRES OLEH PERAWAT AHLI
    • LAYANAN JASA KHITAN OLEH PERAWAT AHLI
    • LAYANAN JASA INFUS VITAMIN IMMUNE BOOSTER
    • JASA LAYANAN HEMODIALISIS DI RUMAH ANDA
    • JASA LAYANAN AMBULANCE
    • JASA LAYANAN PERAWAT LIVE-IN 24 JAM PENDAPINGAN PASIEN

    Administrasi

    Surat Persetujuan Tindakan

    ATAU KIRIM LINK KE PASIEN

    Gunakan opsi ini jika pasien tidak di tempat agar bisa TTD via HP.

    Perjanjian Kerja Sama Home Care

    Atau kirim link kontrak agar keluarga bisa tanda tangan dari HP mereka:

    PT TEKNO MITRA MEDIKA

    Jasa Layanan Kesehatan Home Care Profesional (LIFE CARE)

    Address : Summarecon Bekasi. Jalan Bulevar Selatan Blok UB 53, RT 004, RW 011, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142. (Hp: +62 821-2494-3036),Email : pt.teknomitramedika@gmail.com

    SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PELAYANAN

    Nomor: ...

    Pada hari ini, ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama : Alfonsius Dale Masan
    Jabatan : Pimpinan Life Care
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    2. Nama :
    No. Telp/HP :
    Hubungan Pasien :
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian pelayanan kesehatan Home Care untuk pasien:

    Nama Pasien : ...
    No. RM : ...

    LATAR BELAKANG KESEPAKATAN

    Berdasarkan hal-hal berikut:

    Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini memiliki istilah dicetak dengan huruf besar memiliki arti dan makna sebagai berikut:

    • PIHAK PERTAMA penyedia Tenaga Home care dan Care Giver ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian ini.
    • PIHAK KEDUA membutuhkan jasa tersebut untuk perawatan pasien dengan data sebagai berikut.
    • PIHAK PERTAMA telah menugaskan tenaga perawat Life Care yang sudah di sepakati pihak pertama dan Pihak Kedua CV terlampir:
      • Nama : -
      • Jenis Kelamin : -
      • Umur : -
    • PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pasien dan wajib menyampaikan riwayat kesehatan lengkap pasien kepada Pihak Pertama sebelum layanan dimulai:
      • Jenis Layanan yang digunakan : ...

    PASAL 1

    DEFINISI

    Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini memiliki istilah dicetak dengan huruf besar memiliki arti dan makna sebagai berikut :

    • Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
    • Kondisi Medis adalah penentuan kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh Pasien yang sebelumnya telah diberikan oleh rumah sakit di mana Pasien dirawat dan sebagai dasar pengambilan keputusan medis untuk prognosis dan pengobatan.
    • Catatan Medis adalah catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana layanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap, yang diberikan oleh rumah sakit di mana Pasien dirawat sebelumnya.
    • Standar Pelayanan adalah pedoman atau acuan bagi Perawat untuk melakukan Pelayanan terhadap Pasien sesuai dengan standar keperawatan yang diatur dalam Undang-Undang 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
    • Biaya adalah nilai transaksi atas Pelayanan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dengan Perjanjian ini.
    • Dokter adalah tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran.
    • Homecare adalah Pelayanan berupa perawatan yang dilakukan di rumah oleh Perawat yang disediakan oleh Pihak Pertama.
    • Hari adalah semua hari dalam satu minggu, termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional.
    • Informasi Rahasia adalah segala dokumen masing-masing Pihak, termasuk semua salinan, catatan, dan replikasi, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang terkait dengan data Pasien dan informasi lain apa pun mengenai masing-masing Pihak.

    PASAL 2

    LINGKUP DAN DASAR PELAKSANAAN PELAYANAN

    1. Lingkup Pelayanan yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
      • Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Penawaran yang sebelumnya telah disepakti Para Pihak dan menjadi lampiran pada Perjanjian ini.
      • Tindakan medis apabila perlu dan atas persetujuan Pihak Kedua.
    2. Pelayanan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pasien berdasarkan kebutuhan atas Kondisi Medis dan Catatan Medis Pasien yang sesuai dengan standar keperawatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
    3. Pihak Pertama akan melakukan Pelayanan terhadap Pasien sesuai dengan Kondisi Medis dan Catatan Medis Pasien sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Kondisi Medis dan Catatan Medis dari Perjanjian ini.
    4. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang identitas dari Perawat.
    5. Menerima persetujuan atau penolakan dari Pihak Kedua atas tindakan yang akan dilakukan oleh Perawat terhadap Pasien.
    6. Pihak Kedua dan Pasien berhak untuk:
      • Mendapatkan jasa penggunaan tenaga kesehatan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perjanjian ini.
      • Mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur mengenai identitas kesehatan dari Perawat.
      • Memberikan persetujuan dan penolakan kepada Pihak Pertama and Perawat atas tindakan yang akan dilakukan oleh Perawat terhadap Pasien.
    7. Pihak Kedua wajib untuk:
      1. Memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai data atau dokumen yang berkaitan dengan Kondisi Medis dan Catatan Medis Pasien kepada Pihak Pertama.
      2. Memberikan jaminan keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan kepada Perawat.
      3. Mengizinkan Perawat untuk melakukan absensi sesuai dengan ketentuan dan prosedur absensi Pihak Pertama.
      4. Memberikan Perawat fasilitas berupa tempat tinggal untuk istirahat yang layak serta perlengkapan mandi dan cuci kepada Perawat.
      5. Memberikan konsumsi yang layak sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari kepada Perawat.
      6. Memberikan perlindungan diri untuk keselamatan bersama berupa masker, sarung tangan, dan hand sanitizer selama Perawat memberikan Pelayanan.
      7. Memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai agama kepada Perawat.
      8. Memberikan fasilitas laundry untuk Perawat apabila mendampingi Pasien di rumah sakit.
      9. Memberikan waktu istirahat selama 8 (delapan) jam sehari dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan Pasien dengan mengutamakan waktu istirahat di malam hari.
      10. Memberikan perlindungan hukum sepanjang melakukan Pelayanan sesuai dengan Kode Etik Keperawatan, standar pelayanan, standar profesi, syarat dan ketentuan pelayanan homecare, Standar Prosedur Operasional, serta ketentuan perundang-undangan.
      11. Menjamin bahwa tidak akan memberikan kehendak dari Pihak yang bertentangan dengan Kode Etik Keperawatan, standar pelayanan, standar profesi, Standar Prosedur Operasional, serta ketentuan perundang-undangan.
      12. Memberikan kesempatan kepada Pihak Pertama untuk menentukan, mengatur, dan mengubah jadwal kerja Perawat.
      13. Mengizinkan Pihak Pertama untuk melakukan kunjungan evaluasi ke rumah pasien atau ke lokasi penempatan perawat bertugas merawat pasien.
      14. Menerima arahan dan teguran jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan tenaga kesehatan yang berlaku.
      15. Melakukan pembayaran Biaya Pelayanan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Perjanjian ini belum termasuk dengan biaya-biaya lainnya yang diperlukan guna melaksanakan kewajiban Pihak Pertama.
      16. Menerima pembatalan Perjanjian dari Pihak Pertama apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran atas hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian ini.

    PASAL 3

    JANGKA WAKTU PERJANJIAN

    1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dimana Perawat datang ke tempat Pasien untuk memberikan Pelayanan dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2026.
    2. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila adanya permintaan dari Pihak Kedua dan disepakati oleh Pihak Pertama tanpa adanya pembaharuan Perjanjian.
    3. Jangka waktu Perjanjian selanjutnya mengikat kepada Para Pihak sesuai dengan tagihan atau invoice yang ditagihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
    4. Perjanjian ini dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
      • Pasien meninggal dunia.
      • Pihak Kedua sepakat untuk memberhentikan Pelayanan jasa tenaga kesehatan.
      • Pihak Kedua memberhentikan sementara Pelayanan jasa tenaga kesehatan atau Perawat dalam kurun waktu lebih dari 2 (dua) bulan sejak Perjanjian ini berlaku.
      • Pihak Kedua atau Pasien terbukti melanggar hak dan kewajiban yang tercantum pada perjanjian ini.
      • Pihak Kedua atau Pasien terbukti melanggar syarat dan ketentuan pelayanan homecare yang tercantum pada Lampiran II.
      • Pihak Kedua atau Pasien terbukti melakukan tindak penyiksaan/pidana terhadap Perawat.
      • Pihak Kedua tidak melaksanakan pelunasan pembayaran atas Biaya Pelayanan kepada Pihak Pertama.

    PASAL 4

    BIAYA PELAYANAN HOMECARE

    1. Biaya Pelayanan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Biaya dalam Ayat (1) tersebut di atas hanya mencakupi biaya sebagaimana tercantum dalam Penawaran Harga yang sebelumnya telah diberikan kepada Pihak Kedua and menjadi lampiran dalam Perjanjian ini.
    3. Semua biaya yang sudah dibayarkan, tidak dapat dikembalikan.

    PASAL 5

    BIAYA PELAYANAN HOMECARE DI HARI RAYA (INVALASI)

    1. Biaya Pelayanan yang dilakukan pada hari raya idul fitri akan dikenakan penyesuaian tarif sebagai bentuk apresiasi bagi perawat yang tetap bertugas dihari tersebut.
    2. Periode hari dan tarif layanan pada hari raya idul fitri akan diberitahukan melalui surat edaran invalasi.
    3. Jika pihak kedua tidak berkenan dalam penyesuaian tarif yang ditetapkan, maka jadwal pelayanan dapat dijeda sementara hingga periode hari invalasi selesai.

    PASAL 6

    METODE PEMBAYARAN

    1. Pembayaran akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai dengan Biaya Pelayanan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dalam Perjanjian ini.
    2. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pihak Pertama, yaitu sebagai berikut:
      Nama Bank : Bank Mandiri
      Nomor Rekening : 166-00-0771316-7
      Atas Nama : PT. Tekno Mitra Medika
    3. Jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah melakukan pemberitahuan kepada Pihak Kedua namun Pihak Kedua tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk menolak dan/atau menunda untuk memenuhi seluruh kewajiban Pihak Pertama yang timbul dalam Perjanjian ini hingga Pihak Kedua melakukan pembayaran atau membatalkan Perjanjian.

    PASAL 7

    KETERBUKAAN INFORMASI DAN PEMBEBASAN TUNTUTAN

    1. Pihak Kedua memercayakan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Perawat terhadap Pasien sudah dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan yang berlaku dan Kode Etik Keperawatan yang sesuai dengan Kondisi Medis serta Catatan Medis dari Pasien.
    2. Pihak Kedua membebaskan Perawat dari tanggung jawab atas perubahan terapi medis, seperti perubahan obat-obatan yang diberikan kepada Pasien, tindakan terapi lanjutan, pengaturan diet atau tindakan lainnya yang bukan merupakan kewenangan dari Perawat.
    3. Pihak Kedua membebaskan Perawat untuk melakukan absensi sesuai dengan ketentuan dan prosedur absensi Pihak Pertama.
    4. Pihak Kedua membebaskan Dokter dan Pihak Pertama dari tanggung jawab atau tindakan lainnya yang bukan merupakan kewenangan dari Dokter Umum dan/atau lingkup Pelayanan.
    5. Pihak Kedua dengan menandatangani Perjanjian ini menyadari bahwa segala kemungkinan dan risiko yang dapat terjadi sehubungan dengan tindakan perawatan di rumah oleh Perawat dan Dokter. Segala risiko yang terjadi dapat disebabkan karena keterbatasan atas kelengkapan alat medis dan tindakan medis, atau hal lain yang memungkinkan menghambat pertolongan dan perawatan kepada Pasien.
    6. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan terkait rekomendasi dan keputusan yang dilakukan berdasarkan petunjuk dari Dokter atau penanggung jawab medis yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
    7. Pihak Kedua atau Pihak lainnya yang berhubungan dengan Pasien membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan di kemudian hari terkait dengan hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 7 Perjanjian ini.

    PASAL 8

    DOKTER DAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN HOMECARE

    1. Pihak Pertama dapat menyediakan Pelayanan Dokter sebagai penanggung jawab medis dari Pasien.
    2. Apabila Pelayanan Pihak Kedua tidak termasuk dengan Pelayanan Dokter maka Pihak Kedua wajib untuk menunjuk dokter lain sebagai penanggung jawab medis dari Pasien.
    3. Dalam hal Pihak Kedua menunjuk dokter lain sebagai penanggung jawab medis, maka Dokter akan memberikan rujukan atas kondisi Pasien dimana rujukan tersebut akan digunakan tindak lanjut penanganan pasien apabila dibutuhkan.
    4. Perawat hanya akan melakukan tindakan yang diarahkan sesuai petunjuk dari Dokter.

    PASAL 9

    HAK DAN KEWAJIBAN

    1. Pihak Pertama berhak untuk:
      • Mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai data atau dokumen yang berkaitan dengan Kondisi Medis dan Catatan Medis Pasien dari Pihak Kedua.
      • Menentukan, mengatur, dan mengubah jadwal kerja Perawat.
      • Memberikan arahan dan teguran terhadap Pihak Kedua jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan tenaga kesehatan yang berlaku.
      • Menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas Biaya Pelayanan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Perjanjian ini belum termasuk dengan biaya-biaya lainnya yang diperlukan guna melaksanakan kewajiban Pihak Pertama.
      • Melakukan evaluasi dengan cara kunjungan ke rumah pasien atau ke lokasi penempatan perawat bertawat pasien.
      • Membatalkan Perjanjian secara sepihak apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran atas hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian ini.
    2. Perawat berhak untuk:
      • Mendapatkan jaminan keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan dari Pihak Kedua.
      • Mendapatkan fasilitas berupa tempat tinggal untuk istirahat yang layak serta perlengkapan mandi dan cuci.
      • Mendapatkan konsumsi yang layak sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari.
      • Mendapatkan perlindungan diri untuk keselamatan bersama berupa masker, sarung tangan, dan hand sanitizer selama melaksanakan Pelayanan.
      • Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai agama.
      • Mendapatkan fasilitas laundry untuk Perawat apabila mendampingi Pasien di rumah sakit.
      • Mendapatkan waktu istirahat selama 8 (delapan) jam sehari dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan Pasien dengan mengutamakan waktu istirahat di malam hari.
      • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan Pelayanan sesuai dengan Kode Etik Keperawatan, standar pelayanan, standar profesi, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan perundang-undangan.
      • Menolak kehendak dari Pihak Kedua atau Pihak lainnya yang bertentangan dengan Kode Etik Keperawatan, standar pelayanan, standar profesi, Standar Prosedur Operasional, serta ketentuan perundang-undangan.
    3. Pihak Pertama wajib untuk:
      • Memberikan jasa tenaga kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II perjanjian ini.

    PASAL 10

    LARANGAN

    1. Para Pihak dilarang untuk melakukan pelecehan seksual, kejahatan asusila, dan pelanggaran pidana lainnya yang menimbulkan kerugian terhadap salah satu Pihak.
    2. Pihak Kedua dilarang untuk memperkerjakan Perawat di luar dari deskripsi pekerjaan yang diatur dalam Lampiran II tentang Syarat dan Ketentuan dalam lampiran Perjanjian ini.
    3. Pihak Kedua dilarang untuk mengadakan ikatan kerja sama secara langsung dengan tenaga kesehatan Pihak Pertama dalam bentuk apa pun secara sepihak tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
    4. Pihak Kedua dilarang dengan alasan apa pun untuk mengalihkan pelayanan Perawat kepada Pihak lain selain Pasien.

    PASAL 11

    SANKSI

    1. Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak.
    2. Apabila Para Pihak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dalam Perjanjian ini maka Pihak yang dirugikan berhak untuk melaporkan Pihak yang menimbulkan kerugian kepada pihak yang berwajib dan Pihak yang dirugikan dapat mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila terbukti terjadinya pelanggaran tersebut.
    3. Apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) sampai dengan Ayat (4) maka Pihak Kedua wajib membayarkan ganti rugi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pihak Pertama tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk menempuh tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    PASAL 12

    FORCE MAJEURE

    1. Yang dimaksud dengan Force Majeure (keadaan memaksa) adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut:
      • Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor dan banjir).
      • Kebakaran.
      • Perang, huru-hara, persengketaan perburuhan, pemogokan, pemberontakan dan epidemi.
      • Peraturan Pemerintah dan/atau tindakan/kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Pemerintah, yang masing-masing ada hubungannya secara langsung dengan tertundanya pelaksanaan Perjanjian ini.
      • Kondisi sejenis lainnya yang menyebabkan Para Pihak atau salah satu Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.
    2. Apabila terjadi Force Majeure, pihak yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai Perjanjian ini harus memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya Force Majeure disertai dengan bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
    3. Dalam hal terjadi Force Majeure, Para Pihak tidak dapat dituntut secara hukum bilamana terjadi hal-hal yang disebutkan pada Ayat (1) di atas yang menimbulkan kerugian baik materiil dan imateriil kepada salah satu Pihak.

    PASAL 13

    KERAHASIAAN

    Para Pihak setuju atas ketentuan kerahasiaan:

    1. Tidak mengungkapkan, membocorkan atau dengan cara lain membuat setiap Informasi Rahasia menjadi tersedia untuk orang lain atau lembaga pemerintah.
    2. Mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan melindungi Informasi Rahasia yang diberikan oleh Para Pihak dengan sangat rahasia yang berkaitan dengan Pelayanan ini.
    3. Tidak menjual, memperdagangkan, mempublikasikan atau mengungkapkan atau membuat Informasi Rahasia menjadi tersedia secara penuh atau sebagian kepada siapa pun dengan cara apa pun, termasuk dengan cara penggandaan atau reproduksi, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Para Pihak.
    4. Menjaga dan melindungi segala informasi atau data sehubungan dengan pelaksanaan Pelayanan.
    5. Tidak ada Informasi Rahasia yang dibuat untuk diketahui (baik melalui tindakan atau pembicaraan) pihak ketiga, selain kepada penasihat profesional yang ditunjuk oleh Para Pihak.
    6. Ketika pengungkapan oleh salah satu pihak atas setiap Informasi Rahasia yang diwajibkan oleh hukum, pihak tersebut harus memberitahukan kepada pihak lainnya sehingga Informasi Rahasia dan/atau dokumen yang diungkapkan tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan hukum secara wajar.
    7. Ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini akan terus berlaku meskipun Perjanjian telah berakhir.

    PASAL 14

    PENYELISAiAN PERSELISIHAN

    1. Apabila terjadi perselisihan apapun yang menyangkut mengenai hak dan kewajiban Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah dan mufakat dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak tanggal munculnya perselisihan dihitung sejak tanggal adanya aduan dari salah satu pihak.
    2. Apabila setelah penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    3. Para Pihak dilarang menyebarkan perselisihan yang timbul antara Para Pihak kepada pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas pada penyebaran melalui media sosial yang dapat diindikasikan sebagai tindak pidana mencemarkan nama salah satu Pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    PASAL 15

    PERINGATAN YANG MEMBAHAYAKAN PETUGAS HOME CARE

    Situasi yang Membahayakan Petugas Home Care

    1. Kekerasan & Pelecehan

    • Ancaman fisik atau kontak fisik agresif (memukul, mendorong, melempar barang) dari pasien atau keluarga.
    • Pelecehan seksual dalam bentuk verbal maupun fisik.
    • Intimidasi, bentakan, atau kekerasan verbal yang merendahkan martabat petugas.
    • Penggunaan senjata tajam atau benda berbahaya di sekitar petugas.

    2. Bahaya Lingkungan & Sanitasi

    • Kondisi rumah yang sangat tidak higienis (kotoran manusia/hewan berserakan, sarang hama).
    • Hewan peliharaan yang agresif dan tidak dikandangkan/diikat selama petugas berada di area tersebut.
    • Struktur bangunan yang rawan rubuh atau bahaya kelistrikan (kabel terkelupas/konsleting).
    • Ventilasi yang sangat buruk bercampur bahan kimia berbahaya atau asap rokok berlebih di ruang pasien.

    3. Risiko Medis & Ergonomis

    • Keluarga menyembunyikan riwayat penyakit menular berbahaya (TBC aktif, HIV, Hepatitis) sehingga petugas tidak menyiapkan APD khusus.
    • Memaksa petugas melakukan tindakan medis ilegal atau di luar kompetensi profesinya.
    • Memaksa petugas mengangkat pasien bariatrik (obesitas ekstrim) sendirian tanpa alat bantu mekanik atau bantuan orang lain.

    4. Keamanan Lokasi & Privasi

    • Lokasi berada di kawasan rawan konflik atau kriminalitas tinggi tanpa jaminan keamanan dari keluarga.
    • Memaksa petugas bekerja di ruangan yang dipasangi kamera pengintai (CCTV) tersembunyi di area privasi petugas (kamar ganti/kamar tidur perawat).
    • Aktivitas ilegal (narkoba, judi, dll) yang terjadi secara terang-terangan di dalam rumah pasien.

    Hak Tarik Mundur (Right to Withdraw)

    Jika terjadi salah satu situasi di atas, petugas LIFE CARE memiliki hak mutlak untuk mengamankan diri, meninggalkan lokasi, dan menghentikan pelayanan seketika itu juga. Pihak manajemen berhak memutus kontrak sepihak tanpa kewajiban pengembalian dana (refund) kepada pihak pengguna jasa atas dasar pelanggaran keamanan.

    PASAL 16

    LAIN-LAIN

    1. Perjanjian ini merupakan kesepakatan yang final dan lengkap antara Para Pihak sehubungan dengan ketentuan dan pokok-pokok bahasan dari Perjanjian ini dan menggantikan semua diskusi, pernyataan, dan perjanjian sebelumnya, baik yang tertulis maupun secara verbal, sehubungan dengan ketentuan dan pokok-pokok dalam Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak.
    2. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini yang dicabut oleh Pengadilan atau otoritas berwenang lainnya, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atau karena sebab lainnya yang menyebabkan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam Perjanjian ini tidak mempengaruhi ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, sehingga Perjanjian ini tetap berlaku untuk ketentuan lainnya tersebut.
    3. Perjanjian ini, beserta seluruh lampiran, adendum (jika ada), serta dokumen terkait lainnya adalah mencakup seluruh kesepakatan antara Para Pihak dalam kegiatan Pelayanan yang dilakukan oleh Para Pihak.
    4. Jika dikemudian hari terdapat pertentangan atas atau antara pasal-pasal dalam Perjanjian ini dengan ketentuan dalam lampiran dan dokumen terkait lainnya, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh Para Pihak, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini.

    PENUTUP

    Perjanjian ini dibuat dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk Para Pihak.

    PIHAK PERTAMA

    Tanda tangan Admin

    ( Alfonsius Dale Masan )

    PIHAK KEDUA

    Tanda tangan PJ Pasien

    ( ... )

    Hasil Penilaian Perawat

    Daftar Ulasan & Penilaian Masuk

    • Memuat data...

    Arsip Surat Persetujuan

    Riwayat Surat Masuk

    Arsip Kontrak Kerja Sama

    Riwayat Kontrak

    • Memuat data...

    Standar Operasional Prosedur

    Daftar Dokumen SOP

    • Memuat data SOP...

    LIFE CARE

    HOME CARE SERVICES

    Nama Perawat

    Home Care/Visitor
    ID Number : -
    No. STR/SIP : -
    Area : -

    LIFE CARE

    www.rawatdirumahaja.com

    PT TEKNO MITRA MEDIKA

    LIFE CARE

    Member Card
    Emergency Call: 0821-2494-3036
    Nama Pasien
    -
    No. Rekam Medik
    -
    Tanggal Lahir
    -
    Alamat Domisili
    -
    *Harap membawa kartu ini saat kunjungan

    PT TEKNO MITRA MEDIKA

    Layanan Kesehatan Home Care Profesional

    LAPORAN MEDIS

    Tgl Cetak: -

    Nama Pasien: -

    No. RM: -

    Tgl Lahir: -

    Gender: -

    Waktu Tanda Vital (TTV) Catatan Perkembangan (SOAPI) Perawat